Ø Tugas
Mandiri 2.1
Coba kalian
lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di wilayah kabupaten/kota
atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil
pengamatan kalian pada tabel di bawah ini.
No
|
Jenis
Kekayaan Alam
|
Kondisi
|
Ketersediaan
|
|||
Baik
|
Rusak
|
Banyak
|
Sedikit
|
Habis
|
||
1.
|
Hutan kota
|
√
|
√
|
|||
2.
|
Rumput laut
|
√
|
√
|
|||
3.
|
Ikan Laut
|
√
|
√
|
|||
4.
|
Cengkeh
|
√
|
√
|
|||
5.
|
Durian
|
√
|
√
|
|||
6.
|
Salak
|
√
|
√
|
|||
7.
|
Batu akik
|
√
|
√
|
|||
8.
|
Emas
|
√
|
√
|
|||
9.
|
Perak
|
√
|
√
|
|||
10.
|
Batu Kapur
|
√
|
√
|
|||
11.
|
Marmer
|
√
|
√
|
|||
12.
|
Pohon pinus
|
√
|
√
|
Ø
Tugas Mandiri 2.2
Lakukanlah
wawancara dengan ketua RT atau RW di wilayah tempat kamu tinggal. Tanyakan oleh
kalian hal-hal berikut ini.
1.
Jumlah penduduk di
wilayah tersebut!
Jumlah
penduduk di wilayah RT 03
RW 04 desa Tanggul Welahan yaitu 89 kepala keluarga.
2.
Perbandingan penduduk
asli dan pendatang!
·
jumlah penduduk
asli : 87 KK
·
jumlah penduduk
pendatang dalam kurun 5 tahun : 2 KK.
·
perbandingan
penduduk asli dan pendatang: 87:2
3.
Hak dan kewajiban
penduduk asli
·
Hak yang dimiliki
penduduk asli antara lain :
a.
Membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b.
Memenuhi kebutuhan
dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan
pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya.
c.
Hidup di dalam
tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
d.
Mempertahankan dan
mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.
e.
Memperoleh dan
mempertahankan ruang hidupnya
·
Sedangkan kewajiban
penduduk asli sebagai
berikut:
a.
Menghormati hak-hak "penduduk" lain
dalam kehidupan bermasyarakat.
b.
Berperan serta
dalam pembangunan ke"penduduk"an.
c.
Berperan aktif dalam
pengadaan gotong royong sesama masyarakat.
d.
Menjalin hubungan
sesama tetangga dengan hidup rukun, damai dan tenteram.
4.
Hak dan kewajiban
penduduk pendatang!
·
Hak yang dimiliki
penduduk pendatang antara lain:
a.
Hak untuk bertempat
tinggal dan menetap di suatu wilayah
b. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram,
yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
c. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi
maupun kelompok di sustu wilayah.
·
Sedangkan
kewajiban yang dimiliki penduduk pendatang
antara lain:
a.
Wajib lapor 1 x 24 jam
terhadap ketua RT
setempat.
b.
Wajib manjalin hubungan
baik dengan penduduk asli.
c.
Tidak merusak
infrastruktur yang ada dalam wilayah tersebut.
d.
Tidak melakukan
tindakan yang meresahkan penduduk asli wilayah tersebut.
e.
Mematuhi aturan, norma
dan adat yang ada dalam wilayah tersebut.
5.
Hubungan antara
penduduk asli dan penduduk pendatang!
Hubungan antar penduduk asli dan penduduk pendatang haruslah hidup
berdampingan secara rukun, damai dan tenteram serta meningkatkan toleransi
antar sesama penduduk. Ini dilakukan supaya terjalin hubungan masyarakat yang
baik dan bisa meningkatkan kerja sama antar warga.
Ø
Tugas Mandiri 2.3
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas
kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan
yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian
ke dalam tabel di bawah ini.
No.
|
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama
|
Penjelasan
|
1.
|
Kebebasan memeluk agama
|
“Setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun
1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi
ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
|
2.
|
Setiap orang berhak atas perlindungan dalam melakukan
kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
|
“Setiap orang
berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No.
39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan
kegiatan keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi
insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
3.
|
Hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun
|
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh
siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan
bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang, sengketa
bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat dikurangi oleh
siapapun.
|
4.
|
Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
|
“Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39
tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin
warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya
masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
|
5.
|
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
|
“Setiap orang
berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup
kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya
dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18
ayat 1 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang
berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan
untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
|
6.
|
Tanpa paksaan dalam menganut agama /kepercayaan
|
“Tidak seorang
pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau
menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal
18 ayat 2 UU No 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada
seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu
terganggu.
|
7.
|
Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi
seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan
|
“Kebebasan
menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat
dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau
hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12
tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang
untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum,
tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan
menentukan agama /kepercayaan.
|
8.
|
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan
masing-masing individu
|
“Negara Pihak
dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila
diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan
moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka
sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005).
Pasal ini
menjelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil
dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan
kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.
|
Ø
Tugas Mandiri 2.4
Janganlah kalian
memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir apa yang telah kalian
berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari kesadaran bela negara.
Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai
wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara? Hal-hal yang sudah saya
lakukan diantaranya:
1.
Belajar sesuai
dengan batas kemampuan diri sendiri
2.
Mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler yang diadakan sekolah
3.
Turut serta dalam
upaya menjaga kebersihan kelas
4.
Berusaha untuk
patuh dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
5.
Menjaga toleransi
antar warga
6.
Mengikuti upacara
bendera setiap hari Senin dan hari-hari tertentu
7.
Selalu mentaati
peraturan berkendara
8.
Kami belum pernah
terlambat sekolah
9.
Kami belum
mendapatkan poin pelanggaran di Sekolah
10.
Kami belum pernah
ditilang oleh polisi
11.
Mengikuti kegiatan
sosialisasi dari aparatur pemerintah
12.
Pernah menjadi
PASKIBRAKA INDONESIA
13.
Pernah mengikuti
organisasi Pramukaserta aktivitas dan perlombaan yang berhubungan dengannya
14.
Mengikuti
ekstrakurikuler kedisiplinan yaitu Passus Smanesa
15.
Pernah mengikuti
perelombaan dibidang akademik maupun non akademik
16.
Mengikuti
organisasi OSIS di sekolah sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan
kedisiplinan serta toleransi terhadap sesama warga sekolah. juga dapat
memajukan SMANESA dibidang akademik ataupun non akademik
17.
Melestarikan budaya
yang ada di Trenggalek seperti jaranan turonggo yakso, bersih desa, dll
18.
Menaati peraturan
disekolah
19.
Saling menghormati
dan menghargai antar sesama warga yang berbeda agama
20.
Tidak rasis /
membeda-bedakan antara ras, agama dan golongan dalam berteman
21.
Mengharumkan nama
baik bangsa Indonesia dengan cara berusaha meraih prestasi baik tingkat
nasional maupun internasional
22.
Melestarikan adat
dan budaya
23.
Menjaga lingkungan
dengan membuang sampah pada tempatnya
24.
Menjaga ketertiban
dan keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan ronda malam
25.
Aktif bergotong
royong dalam masyarakat.