PKn XI : Kumpulan Tugas Mandiri BAB 2 "Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"

Ø Tugas  Mandiri 2.1
Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil
pengamatan kalian pada tabel di bawah ini.
No
Jenis
Kekayaan Alam
Kondisi
Ketersediaan
Baik
Rusak
Banyak
Sedikit
Habis
1.
Hutan kota
2.
Rumput laut
3.
Ikan Laut
4.
Cengkeh
5.
Durian
6.
Salak
7.
Batu akik
8.
Emas
9.
Perak
10.
Batu Kapur
11.
Marmer
12.
Pohon pinus


Ø Tugas Mandiri 2.2
Lakukanlah wawancara dengan ketua RT atau RW di wilayah tempat kamu tinggal. Tanyakan oleh kalian hal-hal berikut ini.
1.      Jumlah penduduk di wilayah tersebut!
Jumlah penduduk di wilayah RT 03 RW 04 desa Tanggul Welahan yaitu 89 kepala keluarga.
2.      Perbandingan penduduk asli dan pendatang!
·         jumlah penduduk asli : 87 KK
·         jumlah penduduk pendatang dalam kurun 5 tahun : 2 KK.
·         perbandingan penduduk asli dan pendatang: 87:2
3.      Hak dan kewajiban penduduk asli
·         Hak yang dimiliki penduduk asli antara lain :
a.       Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b.      Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya.
c.       Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
d.      Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.
e.       Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya
·         Sedangkan kewajiban penduduk asli sebagai berikut:
a.       Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat.
b.      Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an.
c.       Berperan aktif dalam pengadaan gotong royong sesama masyarakat.
d.      Menjalin hubungan sesama tetangga dengan hidup rukun, damai dan tenteram.

4.      Hak dan kewajiban penduduk pendatang!
·         Hak yang dimiliki penduduk pendatang antara lain:
a.      Hak untuk bertempat tinggal dan menetap di suatu wilayah
b.      Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
c.       Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok di sustu wilayah.
·         Sedangkan kewajiban yang dimiliki penduduk pendatang antara lain:
a.       Wajib lapor 1 x 24 jam terhadap ketua RT setempat.
b.      Wajib manjalin hubungan baik dengan penduduk asli.
c.       Tidak merusak infrastruktur yang ada dalam wilayah tersebut.
d.      Tidak melakukan tindakan yang meresahkan penduduk asli wilayah tersebut.
e.       Mematuhi aturan, norma dan adat yang ada dalam wilayah tersebut.

5.      Hubungan antara penduduk asli dan penduduk pendatang!
Hubungan antar penduduk asli dan penduduk pendatang haruslah hidup berdampingan secara rukun, damai dan tenteram serta meningkatkan toleransi antar sesama penduduk. Ini dilakukan supaya terjalin hubungan masyarakat yang baik dan bisa meningkatkan kerja sama antar warga.


Ø Tugas Mandiri 2.3
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini.

No.
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan
1.
Kebebasan memeluk agama
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Setiap orang berhak atas perlindungan dalam melakukan kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan kegiatan keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun.
4.
Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
5.
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
6.
Tanpa paksaan dalam menganut agama /kepercayaan
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU No 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.           
7.
Hanya  ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum, tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama /kepercayaan.
8.
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005).
Pasal ini menjelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.


Ø Tugas Mandiri 2.4
Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara? Hal-hal yang sudah saya lakukan diantaranya:
1.           Belajar sesuai dengan batas kemampuan diri sendiri
2.           Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah
3.           Turut serta dalam upaya menjaga kebersihan kelas
4.           Berusaha untuk patuh dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
5.           Menjaga toleransi antar warga
6.           Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari tertentu
7.           Selalu mentaati peraturan berkendara
8.           Kami belum pernah terlambat sekolah
9.           Kami belum mendapatkan poin pelanggaran di Sekolah
10.       Kami belum pernah ditilang oleh polisi
11.       Mengikuti kegiatan sosialisasi dari aparatur pemerintah
12.       Pernah menjadi PASKIBRAKA INDONESIA
13.       Pernah mengikuti organisasi Pramukaserta aktivitas dan perlombaan yang berhubungan dengannya
14.       Mengikuti ekstrakurikuler kedisiplinan yaitu Passus Smanesa
15.       Pernah mengikuti perelombaan dibidang akademik maupun non akademik
16.       Mengikuti organisasi OSIS di sekolah sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan serta toleransi terhadap sesama warga sekolah. juga dapat memajukan SMANESA dibidang akademik ataupun non akademik
17.       Melestarikan budaya yang ada di Trenggalek seperti jaranan turonggo yakso, bersih desa, dll
18.       Menaati peraturan disekolah
19.       Saling menghormati dan menghargai antar sesama warga yang berbeda agama
20.       Tidak rasis / membeda-bedakan antara ras, agama dan golongan dalam berteman
21.       Mengharumkan nama baik bangsa Indonesia dengan cara berusaha meraih prestasi baik tingkat nasional maupun internasional
22.       Melestarikan adat dan budaya
23.       Menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
24.       Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan ronda malam

25.       Aktif bergotong royong dalam masyarakat.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

1 komentar: